Diiming- imingi Gaji Fantastis, Remaja Cantik di Lampung Dijual ke Spa Plus-plus Surabaya

Diiming- imingi Gaji Fantastis, Remaja Cantik di Lampung Dijual ke Spa Plus-plus Surabaya
foto ilustrasi (net)

LAMPUNG, Businesseconomicshub.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan korban anak di bawah umur.

Melansir Okezone, Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, bahwa dalam perkara ini tersangka berinisial SAS (17) diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus, di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu.

Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).

“Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” kata Helfi, Jumat (15/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya. Korban juga meminta dipulangkan karena merasa ketakutan. Keluarga korban kemudian diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.

Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan korban bersama tersangka serta sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit handphone milik tersangka.

Helfi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110. (*)