RIAU, Businesseconomicshub.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial JRF, eks finalis Putri Indonesia Riau.
Dia ditangkap atas dugaan praktik dokter kecantikan ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan tersangka diduga menjalankan praktik medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan sebagai tenaga medis maupun tenaga kesehatan.
“Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap sejumlah korban,” ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, JRF diketahui telah menjalankan praktik ilegal tersebut sejak tahun 2019 hingga 2025, atau sekitar enam tahun.
Selama periode itu, tersangka membuka layanan kecantikan melalui Klinik Arauna Beauty di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Dalam praktiknya, JRF menawarkan berbagai tindakan seperti facelift hingga perawatan bibir dengan tarif bervariasi.
Untuk satu tindakan, korban bahkan ada yang dikenakan biaya hingga Rp16 juta.
Polisi memperkirakan dari praktik ilegal tersebut, tersangka telah meraup pendapatan hingga ratusan juta rupiah, mengingat jumlah korban yang mencapai sekitar 15 orang dengan nilai transaksi yang cukup besar per individu.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift.
Korban mengalami pendarahan, infeksi berat, hingga harus menjalani operasi lanjutan di Batam.
“Korban mengalami cacat permanen, termasuk luka pada kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh dan bekas luka panjang di area alis,” jelas Ade.
Selain NS, polisi juga menemukan belasan korban lain dengan kerusakan wajah, bahkan ada yang mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang menyebabkan trauma psikis.
Pengungkapan kasus ini juga mengungkap bahwa tersangka tidak memiliki pendidikan medis formal.
Namun, dia sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga medis.
Berbekal sertifikat tersebut, JRF kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis terhadap kliennya.
Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, JRF akhirnya ditangkap pada Selasa (27/4/2026) di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Pada 28 April 2026, statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” tegas Ade.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan komitmennya menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan dan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan medis maupun kecantikan. (*)












