Ini ni! Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR yang Dibatalkan MK

Ini ni! Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR yang Dibatalkan MK

 

JAKARTA, Businesseconomicshub.com – Segini besaran uang pensiun seumur hidup anggota DPR yang dibatalkan MK. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Inkonstitusional bersyarat.

Hal ini menjadi putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin (16/3/2026). Mahkamah menyatakan undang-undang itu sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan.

“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” kata Hakim Saldi Isra saat membaca perrtimbangan putusan.

MK memutuskan UU Nomor 12 Tahun 1980 yang salah satunya mengatur tentang hak pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara, termasuk MPR dan DPR itu bertentangan dengan konstitusi jika tidak diubah dalam kurun waktu dua tahun.

“Dalam hal tidak dilakukan penggantian setelah waktu dua tahun tersebut terlewati maka UU Nomor 12 Tahun 1980 menjadi bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen,” ucap Saldi, dikutip dari Okezone.

Besaran Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Dalam dokumen resmi berjudul Hak Keuangan Anggota DPR, tercantum bahwa besaran pensiun anggota DPR ditentukan berdasarkan lama masa jabatan. Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan:

“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.”

Selama aturan lama masih berlaku hingga masa transisi dua tahun ke depan, anggota DPR tetap menerima uang pensiun berdasarkan hitungan gaji pokok mereka.

– Anggota Merangkap Ketua: Menerima sekitar Rp3,02 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp5,04 juta)

– Anggota Merangkap Wakil Ketua: Menerima sekitar Rp2,77 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta)

– Anggota Biasa: Menerima sekitar Rp2,52 juta per bulan (60% dari gaji pokok Rp4,20 juta)

Selain uang bulanan tersebut, setiap anggota juga mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT) yang dibayarkan satu kali sebesar Rp15 juta saat masa jabatan berakhir.

MK Meminta DPR Buat Aturan Baru

Mahkamah pun memerintahkan pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah, paling lama dua tahun untuk membentuk undang-undang baru tersebut. Selama waktu pembentukan, UU 12/1980 masih tetap berlaku.

Namun jika dalam waktu dua tahun tidak ada undang-undang baru, UU 12/1980 pun menjadi tidak berlaku.

Dalam putusannya, MK meminta DPR memerhatikan sejumlah pertimbangan untuk membuat aturan baru pengganti UU 12/1980.

Berikut lima poin pertimbangannya:

1. Substansi atau materi undang-undang ihwal hak keuangan/administratif disusun sesuai dengan karakter lembaga negara, yaitu berdasarkan hasil pemilihan umum (elected officials) dan berdasarkan hasil seleksi yang berbasis pada kompetensi (selected officials), serta terbuka kemungkinan pembentuk undang-undang memperluas dengan memasukkan pejabat negara yang pengisiannya berdasarkan penunjukan/pengangkatan (appointed officials), antara lain seperti jabatan menteri negara.

2. Pengaturan harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara yaitu bahwa pejabat yang menjalankan fungsi strategis negara harus terlindung dari tekanan yang dapat memengaruhi integritas dan objektivitasnya.

3. Pengaturan besaran dan mekanismenya harus tetap mempertimbangkan prinsip proporsionalitas yang berkeadilan dan akuntabilitas serta memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

4. Pengaturan perlu mempertimbangkan perihal keberadaan hak pensiun, apakal akan terus dipertahankan atau mencari model lain berupa “uang kehormatan yang cukup dilakukan sekali saja setelah masa jabatan berakhir. Dalam kontek ini, lamanya masa jabatan, termasuk periode masa jabatan bagi elected officials selected officials, dan appointed officials menjadi faktor dalam penentuannya.

5. Pembentukan undang-undang harus melibatkan kalangan yang concern terhadap keuangan negara dan/atau termasuk kelompok masyarakat sesuai dengan asas partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation).

Sebagai informasi, para pemohon adalah Ahmad Sadzali dan Anang Zubaidy yang berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. serta Muhammad Farhan Kamase, Alvin Dain, Zidan Patra Yudistira, Rayhan Madani, dan Muhammad Fajar Rizki yang merupkana mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mereka merasa dirugikan sebab dana pensiun angggota DPR akan dirasa lebih bermanfaat jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, salah satunya untuk level perguruan tinggi. (*)