JAKARTA, Businesseconomicshub.com – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dia menjelaskan, temuan tersebut berawal dari ketidaksesuaian antara jumlah dapur yang beroperasi dengan jumlah penerima manfaat.
Menurutnya, secara ideal satu dapur melayani 3.000 penerima manfaat. Namun di lapangan ditemukan banyak dapur yang hanya melayani sekitar 1.000 hingga 1.500 penerima manfaat.
“Kalau kita hitung ya, kalau kita hitung, dapur ini sekarang ada 27.877, total secara keseluruhan ya, yang operasional. Kemudian penerima manfaat ini sekitar 63 juta, ya. Kalau satu dapur saja ini misalnya 3.000, berarti sebetulnya hanya 22 ribu, tidak 27 ribu. Nah, 5.000 ini ke mana? Kan begitu kan? Nah, ini yang terjadinya yang akhirnya yang harusnya 3.000 menjadi 1.500,” ungkap Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Selain itu, KSP juga menyoroti kebijakan penetapan titik SPPG yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Dudung menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, hanya 30 kabupaten yang masuk kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Namun, pejabat sebelumnya disebut menetapkan definisi tambahan bahwa desa yang berjarak lebih dari 30 menit dari SPPG terdekat dianggap belum terlayani, sehingga melahirkan 8.617 titik melalui surat keputusan kepala badan terdahulu.
Menurut Dudung, dari ribuan titik tersebut terdapat 6.138 lokasi yang telah memperoleh surat keputusan (SK) dan ditandatangani oleh mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Dokumen itu kemudian memiliki nilai ekonomi tinggi karena dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
“Nah, kemudian 6.138 ini yang menandatangani itu Pak Sony ya. Dari yang penandatanganan itulah yang berharga bagi mereka-mereka ini. SK itu, SK itulah yang kemudian akhirnya yang menjadikan jaminan untuk pinjam bank, ya,” ujarnya.
Dudung selanjutnya membeberkan potensi keuntungan besar yang muncul dari kepemilikan titik SPPG tersebut.
Dia mencontohkan, penerima SK SPPG hanya perlu mengeluarkan modal sekitar Rp100 juta untuk pembangunan awal berupa fondasi, sementara pembangunan fasilitas dapat mencapai Rp1,25 miliar melalui kerja sama dengan pihak lain.
Kemudian BGN menyewanya selama empat tahun dengan bayar dimuka Rp4,8 miliar. Dikurangi modal awal, pemilik titik SPPG masih mendapat keuntungan sebesar Rp3,5 miliar.
“Nah, Rp1,25 miliar itu sifatnya nanti dari BGN akan sewa. Bayangkan Rp1,2 (miliar), disewanya itu Rp4 miliar ya, empat tahun dibayar di depan. Ya, modalnya itu empat tahun di depan itu Rp4 miliar berarti kan ya? Rp4,8 miliar. Rp4,8 miliar kalau dikurangi tadi Rp1,25 miliar, berarti masih ada keuntungan Rp3,5 (miliar) dan itu dibayarnya di depan. Bayangkan saja,” ungkap Dudung. (*)













