Law  

UU PPRT Berikan Perlindungan Bagi Pembantu Rumah Tangga, Boleh Cuti hingga dapat BPJS

UU 'Pembantu Rumah Tangga' Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga, Boleh Cuti hingga dapat BPJS
foto: ilustrasi

UU PPRT Berikan Perlindungan Bagi Pekerja Rumah Tangga, Boleh Cuti hingga dapat BPJS

 

JAKARTA, Businesseconomicshub.comDPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV periode 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Pengesahan itu dilakukan setelah 22 tahun mangkrak dan tak kunjung dibahas. Pengesahan itu juga sekaligus menjadi kado dalam momentum peringatan Hari Kartini.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin persidangan.

UU PPRT mengatur hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang sebelumnya tidak pernah diatur. Ketentuan itu memuat 12 bab dan 37 pasal dalam UU PPRT yang baru disahkan.

UU PPRT mengatur pekerja rumah tangga harus minimal 18 tahun, dapat kontrak kerja, THR, cuti, libur, jaminan sosial BPJS, makanan sehat, pelatihan vokasi, hingga lingkungan kerja yang bebas dari diskriminasi.

Pasal 5 UU PRT mengatur syarat-syarat calon PRT, di antaranya berusia mininal 18 tahun, memiliki KTP, serta memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Hak dan kewajiban PRT diatur dalam Bab 5 Pasal 15 Ayat (1), di antaranya PRT berhak mendapatkan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; bekerja dengan Waktu Kerja yang manusiawi; mendapatkan waktu istirahat; mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Selain itu, mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja; mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta, mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; mendapatkan makanan sehat; mendapatkan akomodasi yang layak bagi PRT penuh waktu; mengakhiri Hubungan Kerja apabila Pemberi Kerja tidak melaksanakan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja; mendapatkan memberikan lingkungan kerja yang aman dan sehat; dan mendapatkan hak lainnya sesuai dengan Kesepakatan
atau Perjanjian Kerja.

Sementara, Pasal Ayat (2) mengatur upah dan tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana diberikan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.

Dalam hal ini, PRT juga berhak mendapatkan pelatihan vokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (4), menyatakan pelatihan vokasi bagi calon PRT bertujuan untuk pembekalan kompetensi kerja, alih kompetensi kerja, dalam lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Pelatihan vokasi itu dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, maupun pemberi kerja.

UU PPRT juga turut mengatur Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) sebagaimana tertuang dalam Bab VII. Perusahaan penyalur PRT dilarang untuk memotong upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apapun kepad calon PRT dan pemberi kerja sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf a.

Serta, penyalur PRT dilarang menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunukasi dan calon PRT dan pemberi kerja, bunyi Pasal 28 Ayat (2) huruf b.

“P3RT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif,” sebagaimana bunyi Pasal 28 Ayat (2). (*)