Berikut Yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Hal yang Mengurangi Pahalanya

Berikut Yang Membatalkan Puasa Ramadhan dan Hal yang Mengurangi Pahalanya

Businesseconomicshub.com – Hal-hal yang membatalkan puasa secara umum adalah memasukkan benda/makanan ke dalam tubuh dengan sengaja, muntah disengaja, berhubungan intim, keluar mani, haid/nifas, gila, dan murtad.

Puasa juga batal jika memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (telinga/hidung) atau obat melalui qubul/dubur.

Berikut adalah rincian hal-hal yang membatalkan puasa:

Makan dan Minum dengan Sengaja: Memasukkan makanan atau minuman melalui mulut ke dalam tubuh.

Muntah dengan Sengaja: Mengeluarkan isi perut secara disengaja, bukan karena tidak disengaja.

Berhubungan Suami Istri (Jima’): Melakukan hubungan seksual di siang hari.

Keluar Mani dengan Sengaja: Mengeluarkan mani karena onani atau bercumbu.

Haid dan Nifas: Wanita yang mengalami haid atau nifas meskipun sesaat sebelum berbuka.

Murtad: Keluar dari agama Islam.

Hilang Akal/Gila: Mengalami gangguan jiwa atau pingsan seharian.

Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh: Memasukkan obat ke telinga, hidung, atau melalui qubul/dubur (kemaluan/anus).

Catatan: Jika makan/minum dilakukan karena lupa, puasa tidak batal.

Hal yang Mengurangi Pahala Puasa:

Meskipun tidak membatalkan puasa secara fiqih, perbuatan berikut dapat menghilangkan pahala puasa:

  • Berkata dusta atau bohong.
  • Gunjing atau ghibah.
  • Mengadu domba.
  • Bersumpah palsu.

(*)