Businesseconomicshub.com – Hal-hal yang membatalkan puasa secara umum adalah memasukkan benda/makanan ke dalam tubuh dengan sengaja, muntah disengaja, berhubungan intim, keluar mani, haid/nifas, gila, dan murtad.
Puasa juga batal jika memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (telinga/hidung) atau obat melalui qubul/dubur.
Berikut adalah rincian hal-hal yang membatalkan puasa:
Makan dan Minum dengan Sengaja: Memasukkan makanan atau minuman melalui mulut ke dalam tubuh.
Muntah dengan Sengaja: Mengeluarkan isi perut secara disengaja, bukan karena tidak disengaja.
Berhubungan Suami Istri (Jima’): Melakukan hubungan seksual di siang hari.
Keluar Mani dengan Sengaja: Mengeluarkan mani karena onani atau bercumbu.
Haid dan Nifas: Wanita yang mengalami haid atau nifas meskipun sesaat sebelum berbuka.
Murtad: Keluar dari agama Islam.
Hilang Akal/Gila: Mengalami gangguan jiwa atau pingsan seharian.
Memasukkan Benda ke Lubang Tubuh: Memasukkan obat ke telinga, hidung, atau melalui qubul/dubur (kemaluan/anus).
Catatan: Jika makan/minum dilakukan karena lupa, puasa tidak batal.
Hal yang Mengurangi Pahala Puasa:
Meskipun tidak membatalkan puasa secara fiqih, perbuatan berikut dapat menghilangkan pahala puasa:
- Berkata dusta atau bohong.
- Gunjing atau ghibah.
- Mengadu domba.
- Bersumpah palsu.
(*)




