Pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan.
Businesseconomicshub.com – Anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk dalam pos anggaran pendidikan kembali disorot. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah membenarkan perihal isu tersebut. Menurutnya, pendanaan MBG dari pos anggaran pendidikan merupakan keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Hal itu disepakati dan ditetapkan dalam undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi pada tahun 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu (28/2/2026).
Dia membeberkan bahwa anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran itu, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, di mana tahun 2025 sebesar Rp71 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
Selain itu, pada tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi anggaran sebesar Rp268 triliun. Tujuannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. “Dari anggaran program BGN sebesar Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya untuk fungsi pendidikan,” kata Said.
Said juga membenarkan klaim Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa alokasi anggaran kementeriannya naik. Namun, kenaikan itu berbeda dengan anggaran MBG. Menurutnya, kenaikan itu sebagai konsekuensi atas peningkatan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026. Belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan.
Adapun kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen saja. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga mengalami kenaikan anggaran terkait menjalankan fungsi pendidikan dari APBN. Tercatat, anggaran Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun; Kemendiktisaintek Rp3,3 triliun; Kemenag Rp10,5 triliun; Kemensos Rp4 triliun; dan Kementerian PU Rp1,7 triliun.
“Apakah meletakkan anggaran MBG dalam menjadi bagian dari anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan itu menjadi undang-undang APBN,” kata Said.
Klaim Istana
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan, program MBG tak mengurangi anggaran pendidikan. Pemerintah tetap memprioritaskan program pendidikan dan akan terus ditingkatkan untuk mendorong kualitas sumber daya manusia.
“Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” kata Teddy.
Dia lantas memaparkan upaya pemerintah dalam memperbaiki dan menambah infrastruktur penunjang pendidikan. Misalnya, program sekolah rakyat untuk memberikan kesempatan sekolah bagi seluruh anak bangsa. Selain itu, program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) tetap berjalan.
Dalam upaya pengembangan teknologi pembelajaran, pemerintah juga turut mengadakan televisi digital yang disalurkan ke sekolah-sekolah di Tanah Air. Program perbaikan bangunan sekolah juga digencarkan oleh pemerintah.
Hak guru, menurut Teddy, juga tidak dikurangi. Sebaliknya, pemerintah memberikan insentif untuk guru honorer. “Tidak ada program pendidikan yang dikurangi, atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah. Dan lebih detail, lebih fokus kepada siswanya, sekolahnya, dan juga gurunya,” ujarnya.
Namun, Teddy tak menjawab tegas saat disinggung soal pendanaan MBG mengambil dari anggaran pendidikan. Dia hanya menjelaskan bahwa porsi anggaran pendidikan adalah 20 persen dari APBN dengan nilai sebesar Rp769,1 triliun pada tahun ini.
Menurutnya, anggaran pendidikan sudah dialokasikan untuk banyak peruntukan. Dia menegaskan, hal itu sudah disepakati bersama oleh pemerintah dan DPR RI. “Anggaran pendidikan itu apa? Banyak. Isinya, peruntukannya. Dan isinya, peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh Pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran DPR,” kata Teddy.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 menyebutkan, anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Kemudian pada ayat 6 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai rincian anggaran pendidikan dan penggunaan hasil kelolaan dana abadi diatur dalam peraturan presiden.
Adapun dalam bagian penjelasan dari Pasal 22 ayat (3) dijelaskan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi gratis pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan. (**)












